Aturan & Cara Penulisan Gelar Akademik di Indonesia: S-1 (Sarjana), S-2 (Magister), S-3 (Doktor), dan Profesor
Aturan / Kaidah / Tata Cara Penulisan Gelar Akademik di Indonesia:
S-1 (Sarjana), S-2 (Magister), S-3 (Doktor), dan Profesor
Kepada seluruh lulusan program Sarjana (S-1), Magister (S-2), dan Doktor (S-3), kami mengucapkan selamat atas kelulusan Anda dan pencapaian akademik yang membanggakan.
Sehubungan dengan maraknya kekeliruan penulisan gelar di berbagai media—baik di surat, CV, undangan, media sosial, maupun dokumen resmi—kami menghimbau seluruh lulusan untuk menuliskan gelarnya dengan benar sesuai kaidah PUEBI dan aturan penulisan gelar akademik.
Penulisan gelar yang tidak tepat bukan hanya dapat menimbulkan kesalahpahaman, tetapi juga dapat menurunkan kesan profesionalitas, bahkan dapat dianggap “memalukan” karena menunjukkan ketidaktelitian dalam hal yang seharusnya sudah dipahami oleh pemilik gelarnya sendiri.
Berikut penjelasan lengkap tentang penulisan gelar sarjana, magister, doktor, dan profesor menurut aturan EYD / PUEBI (dan regulasi terkait), contoh benar & salah, dan dasar aturan dari peraturan resmi.
1. Aturan Umum Penulisan Gelar
Beberapa poin penting berdasarkan EYD / PUEBI dan regulasi Pendidikan Tinggi:
Penempatan gelar
- Gelar sarjana (S-1) dan magister (S-2) → biasanya ditulis di belakang nama.
- Gelar doktor (S-3) dari perguruan tinggi dalam negeri → ditulis di depan nama sebagai “Dr.”
- Gelar profesor (“Prof.”) → di depan nama.
Tanda pemisah
- Gunakan koma (
,) antara nama dan gelar di belakang nama untuk membedakan dengan singkatan nama atau marga. - Jika lebih dari satu gelar, antar gelar-gelar itu dipisah dengan koma.
- Singkatan gelar akademik harus menggunakan huruf kapital dan setiap unsur singkatan diakhiri dengan titik.
- Contoh: “S.Pd.” (Sarjana Pendidikan), “M.M.” (Magister Manajemen)
- Untuk “Dr.”: D ditulis kapital, r kecil, diikuti titik. (Gelar "Dr." alias Doktor untuk S-3, sedangkan gelar "dr." alias dokter untuk S-1)
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang “Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi” mengatur jenis gelar dan cara penulisan akademik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 6 Tahun 2022 mengatur “Ijazah … Gelar … tata cara penulisan gelar.”
2. Contoh Penulisan Gelar
a) Satu Gelar
- Satu gelar sarjana:
- Satu gelar magister:
- Satu gelar doktor:
- Satu gelar doktor:
- Satu gelar profesor:
b) Dua Gelar
- Kombinasi S1 + S2:
- Doktor + magister/sarjana:
c) Beberapa Gelar (lebih dari 2), termasuk Profesor
- Prof. → di depan nama
- Dr. → di depan nama
- S.S., M.Hum., M.Kom. → gelar di belakang, masing-masing dipisah koma, tiap singkatan dengan titik. (Contoh ini juga dipakai di materi penulisan gelar PUEBI)
Berikut beberapa contoh yang salah dan alasan salah menurut aturan EYD / PUEBI / regulasi:
| Andi Wijaya, se Alasan Salah: Tidak menggunakan huruf kapital dan tidak pakai tanda titik → singkatan gelar harus kapital dan diakhiri titik. |
|
| Budi Santoso S.T Alasan Salah: Tidak ada koma sebelum gelar → perlu koma antara nama dan gelar. |
|
| Siti Aminah Dr. Alasan Salah: Struktur salah untuk doktor lokal → gelar “Dr.” jika doktor dalam negeri harus di depan nama, bukan di belakang. |
|
| Prof Dr Maria Gabriella, SE, MM, MSi Alasan Salah: Tidak ada titik setelah singkatan gelar (Prof., Dr., S.E., M.M., M.Si.) → setiap unsur singkatan harus diakhiri titik. Plus, gelar harus dipisah koma. |
|
| dr. Andi Wijaya, s.e. Alasan Salah: penulisan "dr." dan "s.e." menggunakan huruf kecil → gelar akademik harus memakai huruf kapital pada singkatannya. |
4. Catatan Khusus: Profesor (Prof.)
- Gelar Prof. (Profesor) ditulis di depan nama.
- Bila seseorang profesor juga memiliki gelar doktor dan akademik lain, format bisa seperti: “Prof. Dr. Nama, S1-…, M-…, dst.” (seperti contoh di atas).
- Menurut Panduan PUEBI, unsur singkatan gelar (seperti “Prof.”) diawali huruf kapital dan diakhiri titik.
5. Aturan / Kaidah Penulisan Gelar di Sumber Resmi
- Aturan "No. 22. Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar dan nama pangkat" dalam https://ejaan.kemendikdasmen.go.id/eyd/penggunaan-huruf/huruf-kapital/
- https://lldikti3.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Kepdirjen-Diktiristek-No.-163-Tahun-2022 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 6 Tahun 2022 tentang “Ijazah, … Gelar … dan tata cara penulisan gelar.”
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Penetapan Gelar dan Cara Penulisan Gelar Akademik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.
Belanja Online, Banyak Diskon. Klik aja!
Inilah Saklar Terbaik untuk Istana Anda!


Tidak ada komentar:
Harap beri komentar yang positif. Oke boss.....
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.